Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum terdakwa pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Daya Makassar senilai Rp3,9 miliar, dr Zaenab dan Burhanuddin.
"Mengingat jaksa telah menolak eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. Eksepsi terdakwa dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak menguraikan peranan terdakwa. Eksepesi terdakwa tidak dapat diterima dan dinyatakan ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Makmur saat memimpin sidang di Makassar, Kamis.
Pada persidangan Makmur didampingi oleh hakim anggota Frangki Tambuwun dan Abdur Razak, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Idham Syam, melakukan pembacaan putusan sela atas eksepsi pembelaan dr Zaenab serta keterangan penolakan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.
Pada persidangan tersebut, Makmur menyatakan menolak atas eksepsi dari pihak terdakwa dengan alasan syarat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat materil dan formil. Dan materi keberatan pihak terdakwa masih dianggap perlu dibuktikan dalam persidangan. Salah satunya pemalsuan dokumen pengadaan barang.
Selain tidak menerima eksepsi tersebut, Makmur juga masih memerintahkan supaya dr Zae masih dilakukan penahanan di rumah tahanan. Hakim akan menguji pendapat atau keterangan kedua belah pihak, antara pihak terdakwa dan jaksa.
Sebelumnya, proyek pengadaan alat kesehatan yang dianggarkan melalui APBD pada tahun anggaran (TA) 2012 itu mulai dilaporkan oleh masyarakat, sehingga tim yang menerima laporan langsung melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).
Penyidik yang turun langsung menangani kasus ini menemukan adanya indikasi kecurangan sehingga diduga telah merugikan keuangan negara. Namun dirinya belum mau membeberkan nilai kerugian negara tersebut.
"Perkaranya sudah kita telusuri sejak dua pekan terakhir ini dan dalam waktu yang singkat itu sudah ada indikasi kecurangan yang kemudian berujung pada kerugian negara. Mengenai berapa besaran nilai kerugian, itu masih akan didalami lagi," jelasnya.
Diungkapkannya, proyek tersebut dibagi menjadi dua pekerjaan dengan dua perusahaan rekanan. Paket pertama dikerjakan oleh CV Mandiri Alkesindo dengan anggaran Rp2,7 miliar. Perusahaan ini mengadakan 15 item alat kesehatan.
Paket kedua dikerjakan oleh CV Berkat dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar. Perusahaan ini mengerjakan 47 item alat kesehatan. Alat-alat yang diadakan berupa tempat tidur, peralatan medis di ruang intensive care unit unit (ICU), instalasi gawat darurat, dan ruangan seluruh poli.
Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp500 juta. Untuk memastikan temuan itu, penyidik akan menggandeng tim ahli kesehatan untuk pemeriksaan lapangan. Agus Setiawan
Berita Terkait
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono
Senin, 1 April 2024 20:15 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
SYL minta dibebaskan dari tahanan pada sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Rabu, 13 Maret 2024 14:58 Wib
Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas dari dakwaan dugaan korupsi
Kamis, 22 Februari 2024 13:58 Wib
Polres Majene limpahkan tersangka dugaan korupsi pembangunan IPLT ke kejaksaan
Kamis, 15 Februari 2024 20:38 Wib
Polres Majene tahan empat tersangka dugaan korupsi IPLT PAMS Sulbar
Kamis, 4 Januari 2024 20:55 Wib
KPK yakin terdakwa Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 12:13 Wib