Aliansi Parpol Akan Gugat KPU Bulukumba
"Sebelumnya kami menemukan adanya keganjalan di sejumlah TPS dan hasil perhitungan PPK berbeda dengan Panwaslu serta data Saksi. Kemudian kami meminta agar C 1 plano dikeluarkan namun pihak KPU tidak merespon akhirnya dilaporkan ke Panwaslu," beberny
Makassar (ANTARA Sulsel) - Aliansi Parpol Bulukumba akan melayangkan gugatan ke KPU Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terkait adanya indikasi penggelembungan suara, tidak transparan serta dugaan order suara dari Calon Legislatif tertentu.
"Kami menilai penyelenggara pemilu di Bulukumba tidak positif. Saat ini kami mengumpulkan bukti-bukti dan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan serta melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Harbit Manika dari Partai Kebangkitan Bangsa Bulukumba di Makssar, Kamis.
Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran telah dilakukan KPU Bulukumba saat penghitungan suara, bahkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu Bulukmba agar dikeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran itu.
Berdasarkan rekommendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Bulukumba nomor 09/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang pembukaan model C 1 plano mengenai surat keberatan diajukan saksi dari Golkar, PPP, Gerindra dan PKB saat rekap ditingkat kabupaten terkait perbedaan hasil rekap panwas dengan PPK.
"Sebelumnya kami menemukan adanya keganjalan di sejumlah TPS dan hasil perhitungan PPK berbeda dengan Panwaslu serta data Saksi. Kemudian kami meminta agar C 1 plano dikeluarkan namun pihak KPU tidak merespon akhirnya dilaporkan ke Panwaslu," bebernya.
Panwaslu kemudian merespon dan mengeluarkan rekomedasi kepada KPU Kabupaten Bulukumba agar dalam penghitungan di tingkat Kabupaten menampilkan model C1 plano dan menghitung ulang perolehan masing masing suara.
Sementara dari pihak Partai Gerindra Saharuddin Haris menambahkan isi rekomendasi tersebut memerintah KPU setempat untuk melakukan perhitungan ulang di empat Kecamatan yakni Kecamatan Kindang, Gantarang, Rilau Ale dan Bulukumpa.
"Saat itu kami sepakat, namun sayangnya saat rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno tidak dilakukan kesepakatan itu, bahkan kami wall out, kemudian pada saat mereka memutuskan sekitar pukul 04.00 WITA tanpa kehadiran saksi," katanya.
Sedangkan salah satu Saksi dari Partai Gerindra Hamza mengaku di TPS 2 dan 3 Desa Bahu Budang, Kecamatan Bonto Tiro pihak KPPS membuka kotak suara dan ironisnya saksi tidak dibuatkan berita acara.
"Saat itu saya melihat pihak KPPS membuka kotak suara, padahal itu melanggar aturan. Selain itu ada oknum PPK terindikasi menerima sejumlah uang dari caleg tertentu dan belakangan mengembalikan uangnya sekitar Rp17 juta dan masih tersisa Rp10,5 juta karena calegnya tidak duduk," bebernya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Bulukumba membentangkan poster di depan Hotel Clarion tempat rekapitulasi hasil penghitungan suara 24 kabupaten kota ditingkat KPU Provinsi Sulsel. Mereka menolak hasil penghitungan suara KPU Bulukumba.
Sedangkan pihak KPU Bulukumba saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa yang dilakukan sudah sesuai aturan, dan semua diserahkan kepada KPU Sulsel untuk dilakukan penghitungan kembali ditingkat Provinsi dan Pusat. FC Kuen
"Kami menilai penyelenggara pemilu di Bulukumba tidak positif. Saat ini kami mengumpulkan bukti-bukti dan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan serta melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Harbit Manika dari Partai Kebangkitan Bangsa Bulukumba di Makssar, Kamis.
Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran telah dilakukan KPU Bulukumba saat penghitungan suara, bahkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu Bulukmba agar dikeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran itu.
Berdasarkan rekommendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Bulukumba nomor 09/R/Panwaslu-Blk/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang pembukaan model C 1 plano mengenai surat keberatan diajukan saksi dari Golkar, PPP, Gerindra dan PKB saat rekap ditingkat kabupaten terkait perbedaan hasil rekap panwas dengan PPK.
"Sebelumnya kami menemukan adanya keganjalan di sejumlah TPS dan hasil perhitungan PPK berbeda dengan Panwaslu serta data Saksi. Kemudian kami meminta agar C 1 plano dikeluarkan namun pihak KPU tidak merespon akhirnya dilaporkan ke Panwaslu," bebernya.
Panwaslu kemudian merespon dan mengeluarkan rekomedasi kepada KPU Kabupaten Bulukumba agar dalam penghitungan di tingkat Kabupaten menampilkan model C1 plano dan menghitung ulang perolehan masing masing suara.
Sementara dari pihak Partai Gerindra Saharuddin Haris menambahkan isi rekomendasi tersebut memerintah KPU setempat untuk melakukan perhitungan ulang di empat Kecamatan yakni Kecamatan Kindang, Gantarang, Rilau Ale dan Bulukumpa.
"Saat itu kami sepakat, namun sayangnya saat rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno tidak dilakukan kesepakatan itu, bahkan kami wall out, kemudian pada saat mereka memutuskan sekitar pukul 04.00 WITA tanpa kehadiran saksi," katanya.
Sedangkan salah satu Saksi dari Partai Gerindra Hamza mengaku di TPS 2 dan 3 Desa Bahu Budang, Kecamatan Bonto Tiro pihak KPPS membuka kotak suara dan ironisnya saksi tidak dibuatkan berita acara.
"Saat itu saya melihat pihak KPPS membuka kotak suara, padahal itu melanggar aturan. Selain itu ada oknum PPK terindikasi menerima sejumlah uang dari caleg tertentu dan belakangan mengembalikan uangnya sekitar Rp17 juta dan masih tersisa Rp10,5 juta karena calegnya tidak duduk," bebernya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Bulukumba membentangkan poster di depan Hotel Clarion tempat rekapitulasi hasil penghitungan suara 24 kabupaten kota ditingkat KPU Provinsi Sulsel. Mereka menolak hasil penghitungan suara KPU Bulukumba.
Sedangkan pihak KPU Bulukumba saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa yang dilakukan sudah sesuai aturan, dan semua diserahkan kepada KPU Sulsel untuk dilakukan penghitungan kembali ditingkat Provinsi dan Pusat. FC Kuen