Makassar (ANTARA Sulsel) - Dibebaskannya salah seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bone, IM (38) oleh Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus narkoba, langsung diprotes oleh teman wanitanya Tri Amalia.
"Saya tidak terima jika Imran dibebaskan, harusnya saya juga dibebaskan atau Imran ditahan juga. Meskipun Imran tidak pakai itu barang, saya juga tidak, tetapi untuk membeli barangnya uangnya dari dia," kata Tri Amalia saat dihubungi melalui telepon genggamnya yang berada dalam sel tahanan Polda Sulsel, Jumat.
Pembebasan IM dari sel tahanan Polda Sulsel karena urinnya yang diperiksakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Makassar itu tidak terkontaminasi dengan zat amphetamin yang terdapat dalam sabu itu.
Negatifnya urine IM itu lantas mendapat pembebasan dari penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel. Begitu juga dengan dirinya yang urinnya diperiksakan sama di Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar juga negatif.
Meskipun terbebas dari tuduhan pengguna aktif, namun Tri Amalia teman IM masih harus mendekam dalam sel tahanan karena memiliki barang haram tersebut yakni sabu sekitar 10 gram.
"Imran yang mengetahui barang itu, dia yang membiayainya untuk membeli seharga Rp8 juta. Imran mengatakan jangan simpan di dalam rumah, nanti kita kedapatan, rawan ini barang. Tapi saya tetap simpan dalam rumah. Barangnya saya simpan di kamar lainnya dengan kamar tempat tidur saya dengan Imran," ujarnya.
Tri Amali mengaku jika dirinya bersama IM sudah hidup bersama selama hampir setahun dan sudah sering melakukan hubungan suami istri, meskipun keduanya mempunyai pasangan hidup masing-masing.
Tri Amalia dikabarkan menjadi istri dari Jon yang terdakwa kasus bandar judi togel di Kabupaten Bone, namun dirinya membantah kabar itu sambil mengaku jika suaminya adalah Firdaus.
"Saya bukan istri Jon tetapi saya istri Firdaus. Imran berjanji akan menceraikan istrinya dan menikahi saya. Saya juga berjanji akan menceraikan suami kalau Imran sudah ceraikan istrinya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Imran tidak cukup bukti melakukan tindak pidana narkoba karena saat diamankan berada di kamar tanpa ada barang bukti narkoba di sekitarnya.
"Hasil pemeriksaan urinenya juga negatif. Disamping itu, tidak ada saksi melihat Imran melakukan perbuatan pidana," ujarnya. M Yusuf
Berita Terkait
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Wali Kota Makassar menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel
Sabtu, 23 Maret 2024 2:00 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Kejari Makassar selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:10 Wib
Kejari Pangkep menahan dua tersangka terduga korupsi pengadaan CCTV
Jumat, 15 Maret 2024 21:42 Wib
Polri melimpahkan tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:00 Wib
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib