Semarang, (Antara Sulsel) - Target perolehan dari pajak pada tahun 2014 ini sudah tercapai 17,02 persen di Jawa tengah, dan angka tersebut naik dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 14,54 persen,
"Hingga akhir triwulan I sudah terkumpul sebesar Rp2.751.117.931.999 dari rencana penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp16.164.064.113.022," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Edi Slamet Irianto di Semarang, Minggu.
Pencapaian target pajak di Jateng ini karena masyarakat mulai sadar untuk membayar pajak dan jumlah wajib pajak baru meningkat.
Untuk periode sama tahun lalu pada triwulan I penerimaan pajak mencapai Rp2.401.899.203.365, menurutnya, dibandingkan tahun lalu jumlah wajib pajak di tahun ini juga meningkat.
Edi mengatakan dari sisi ekstensifikasi untuk penambahan wajib pajak baru tahun ini ditargetkan sebesar 45.397 sementara hingga akhir triwulan I telah mencapai 80,93 persen atau setara dengan 36.738 wajib pajak baru.
Untuk kepatuhan wajib pajak baru dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2013 sebesar 9,76 persen atau sejumlah 10.639 SPT dari target sebesar 32.706 SPT.
Pihaknya menegaskan untuk proses penegakan hukum Kanwil DJP Jateng I telah melaksanakan tindakan di antaranya 30 bukti permulaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, penerbitan 1.916 surat paksa, dan 91 surat perintah penyitaan.
"Kami juga telah melakukan satu kali kegiatan lelang dan satu kali memblokir rekening wajib pajak yang bandel," ujarnya.
Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada WP nakal, diharapkan dengan sanksi yang dilakukan oleh DJP para WP tak lagi melanggar kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Dalam melancarkan tugas kantor pajak pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu Pemda terkait wajib memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.
Data-data tersebut di antaranya data kepemilikan kendaraan bermotor, data IMB, SIUP, BPHTB, pembayaran pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan.
Sebanyak 19 Pemda di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng I, 11 di antaranya telah melaksanakan kewajiban tersebut, oleh karena itu pihaknya berharap agar Pemda yang belum memberikan data untuk segera melakukan kewajibannya.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib