Semarang, (Antara Sulsel) - Kasi Bidang Pelayanan Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jateng I Pujianto Sanmukidi mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pujianto Sanmukidi di Semarang, Senin, mengatakan, PP tersebut menggunakan cara penghitungan pajak penghasilan yang lebih sederhana dibandingkan dengan menggunakan UU PPh secara umum, kata
"Penyederhanaannya yaitu wajib pajak hanya menghitung dan membayar pajak berdasarkan peredaran bruto atau omzet," katanya.
Menurut dia, berdasarkan pasal 17 ayat 7 UU PPh pada intinya penerbitan PP 46 Tahun 2013 tersebut ditujukan untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Ia mengatakan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperbolehkan wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Untuk terus meningkatkan kesadaran agar para pelaku usaha melakukan PP 46/2013 tersebut, kata dia, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, apalagi Jawa Tengah sendiri merupakan provinsi yang memiliki banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebelumnya Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng Kukrit Suryo Wicaksono mengatakan pemungutan pajak UMKM sebesar satu persen dari jumlah omzet memberatkan pelaku usaha kecil.
Pihaknya, kata dia, berharap agar pemerintah dan perbankan justru memberikan perlakuan khusus bagi UMKM tersebut karena jika dibandingkan dengan negara lain sektor UMKM di Indonesia masih belum siap dengan penerapan pajak satu persen tersebut.
Menurut dia, pengenaan pajak satu persen sebaiknya diterapkan setelah UMKM berusia 5-7 tahun dan sebelum mencapai usia tersebut seharusnya UMKM tidak perlu membayar pajak.
Kukrit mengatakan sejauh ini Kadin terus melakukan komunikasi dengan perbankan mengenai keringanan bunga yang bisa diberikan kepada UMKM.
"Paling tidak agar pelaku UMKM ini memperoleh perlakuan khusus karena mereka butuh berkembang, jadi saya berharap agar pemerintah dan perbankan memberikan fasilitas yang baik kepada pelaku UMKM," jelasnya.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib