Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melakukan sosialisasi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Gunung Sari Makassar.
"Sosialiasi ini perlu dilakukan supaya warga yang berada di sel tahanan Rutan dan Lapas itu bisa memahami cara-cara memilih dengan baik dan benar," jelas Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Armin di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan sosialisasi dalam Rutan maupun Lapas di Makassar itu sudah pernah dilakukannya pada lima tahun lalu, apalagi secara teknis proses pencoblosan sedikit berbeda dengan lima tahun lalu.
Perbedaan cara mencoblos pada pemilu sekarang dengan yang lima tahun lalu itu seperti ketika ada pemilih yang mencoblos surat suara tetap dinyatakan sah meski pun ada dua nama caleg dalam satu partai yang dicoblos dalam pemilu 2014.
"Jadi, coblos dua kali, sah suaranya. Asalkan yang dicoblos dalam satu partai," katanya.
Disebutkannya bila ada dua nama caleg yang dicoblos, kata dia, maka suara akan masuk ke partai. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
Armin menuturkan dalam PKPU itu juga dijabarkan secara terperinci mengenai teknis pelaksanaan pemilihan dan perhitungan suara di tiap Tempat Pemungutan suara.
"Bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon dari partai politik yang mencalonkan," imbuhnya.
Menurut dia KPU Makassar telah menyiapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas dan satu TPS lagi di Rutan. Penempatan TPS disesuaikan dengan banyaknya warga binaan karena tiap TPS berkisar 500 pemilih.
"Sosialisasi yang kami lakukan sama dengan sosialisasi di tempat lain diantaranya terkait hari H, cara menyalurkan hak suara dan cara membedakan surat suara sah dan tidak sah," jelasnya. Zita Meirina
Berita Terkait
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib
KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU Pemilu 2024 sesuai kerangka hukum
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib