Makassar` (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membawa kasus penyerangan Jamaah Ahmadiyah ke Komisi Hak Azasi Manusia ASEAN (AICHR) karena pemerintah dinilai belum bisa melindungi warganya.
"Kami sudah membawa kasus ini ke Komisi HAM ASEAN karena kami menilai jika peran pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam perlindungan dan penegakan hak azasi masih sebatas komitmen," tegas Direktur LBH Makassar Abdul Azis di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, berbagai kasus pelanggaran HAM termasuk di Sulawesi Selatan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang berkeadilan baik dari aparat penegak hukum maupun komisi negara seperti kasus-kasus pelanggaran HAM dibidang agama atau intoleransi.
Salah satu kasus intoleransi di Sulsel adalah penyerangan kantor Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sulsel oleh Front Pembela Islam (FPI). Penyerangan itu terjadi pada 29 Januari 2011 dan 13 Agustus 2011.
Pada penyerangan itu yang dilakukan sebanyak dua kalim massa FPI mendatangi kantor JAI Sulsel di Jalan Anuang sambil menebar kata-kata kebencian, melakukan penyerangan, pengrusakan, pencurian dan pengancaman terhadap jamaah Ahmadiyah yang sedang melaksanakan kegiatan Jalza Salanah.
"Kasus penyerangan ke kantor JAI Sulsel itu dilakukan sebanyak dua kali oleh massa FPI dan mereka bukan cuma asal menyerang saja, tetapi lebih daripada itu melakukan pengrusakan, pencurian, pengancaman dan penganiayaan. Dimana aparat keamanan dan dimana keadilannya bagi JAI yang dilindungi Undang Undang itu," katanya.
Disebutkannya, LBH Makassar yang menjadi pendamping dari JAI Sulsel belum mendapatkan perkembangan dari proses hukum atas laporan tersebut dan selama dua tahun lebih itu, tidak ada perkembangan kasus yang signifikan hingga saat ini.
Azis juga mengaku jika pascakejadian itu, Pemprov Sulsel mengeluarkan kebijakan lewat Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo Nomor:223.2/803/Kesbang Tanggal 10 Februari 2011 tentang pelarangan aktivitas JAI Sulsel.
Menurutnya, adanya pengancaman, penyebaran kata-kata kebencian, pengrusakan, pencurian terhadap fasilitas kantor dan masjid Ahmadiyah Sulsel merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas kebebasan beragama dan atau berkeyakinan yang telah diatur dalam Piagam Deklarasi Umum HAM pada Pasal 18, Pasal 18 ayat (1) ICCPR, Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN.
Dalam konteks Indonesia, kebebasan beragama atau berkeyakinan dijamin dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan yakni Pasal 28, 28E, 28J, dan 29 UUD 1945 dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 18 UU No.12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.
Bukan cuma itu, Pemerintah melalui Kepolisian di Sulsel telah melakukan pembiaran terhadap pengancaman, penyerangan, pengrusakan, pencurian, terhadap Jamaah Ahmadiyah Sulsel yang dilakukan oleh FPI dan aparat kepolisian. Agus Setiawan
Berita Terkait
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Dinsos minta tim PKH dukung penurunan prevalensi stunting di Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:37 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Wali Kota Makassar dan Pj Bupati Jeneponto MoU soal pengendalian inflasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:02 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
Unhas dan Universitas Jember jalin kerja sama pendidikan kesehatan
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib
Diskominfo Makassar mengajak warga tingkatkan literasi keamanan digital
Rabu, 1 Mei 2024 17:25 Wib