Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar menyatakan pihaknya hanya sebatas menjadi pemantau atau pengawas penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang zona alat peraga kampanye karena ketiadaan anggaran.
Ketua Divisi Pengawas Panwaslu Makassar Agussalim ST di Makassar, Jumat, mengatakan tidak adanya anggaran khusus untuk masalah alat peraga kampanye Caleg dan Parpol membuat pihaknya kesulitan melakukan penertiban.
"Kita sulit karena anggaran untuk masalah itu memang tidak ada. Kondisi tersebut berbeda saat Pikada Makassar 2013 dimana ada anggaran yang bisa kita alihkan untuk mengatasi pelanggaran alat peraga kampanye," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mencatat penempatan alat kampayne yang dinilai tidak sesuai dalam Peraturan Komisi Pemiihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013.
"Adapun proses penertiban alat peraga yang melanggar aturan diserahkan ke Satpol PP Makassar," katanya
Penurunan baliho, banner dan sebagainya, kata dia, juga melibatkan camat dan lurah disetiap daerah yang dipimpinnya.
Untuk masalah tempat yang dilarang atau dibolehkan untuk memasang alat peraga, pihaknya mengaku sudah mengerti. Panwaslu Makassar juga terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
"Kita catat lokasinya dan kemudian direkomendasikan ke KPU. Selanjutnya pihak KPU Makassar akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk mengeksekusinya," kata Agus yang juga menjadi salah satu peserta seleksi Komisioner KPU Makassar tersebut.
KPU sebelumnya telah menetapkan sebanyak 18 ruas jalan protokol yang haraus bebas dari alat peraga diantaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Ratulangi, Ahmad Yani, dan Sultan Alauddin.
Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Veteran, Nusantara, Ujung Pandang, Penghibur, Tentara Pelajar, Riburane, Bandang, Pasar Ikan hingga arena Pantai Losari.
KPU Makassar juga menetapkan lokasi larangan diberbagai tempat umum seperti fasilitas publik, rumah ibadah, kantor pemerintahan, tiang listrik serta sekolah
KPU Kota Makassar juga menetapkan 143 titik zona kampanye dan mengatur soal pemasangan baliho dan bilboard hanya diizinkan untuk parpol. Setiap caleg juga diwajibkan hanya memasang satu spanduk dalam setiap kelurahan. Agus Setiawan
Berita Terkait
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
Polsek Ujung Tanah Pelabuhan Makassar gencarkan patroli dialogis
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
OSL Pegadaian Kanwil VI Makassar triwulan I 2024 capai Rp8,31 triliun
Rabu, 24 April 2024 19:50 Wib