Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Calon Wali Kota Makassar, Adil Patu, mengharapkan materi gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar pada 18 September 2013 dapat diterima di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya berharap besar agar gugatan kita tentang sengketa Pilwali Makassar bisa diterima di MK," katanya di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Rabu.
Menurut legislator DPRD Provinsi Sulsel asal Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), pihaknya ikut mengugat bersama pasangan Supomo Guntur-Kadir Halid (SuKa) dengan harapan agar MK bisa menerima dan memproses kasus sengketa Pilwali dengan bukti-bukti sejumlah dugaan kecurangan.
"Saya ikut di pasangan SuKa, terkait dengan materi gugatan di MK, harapannya bisa diterima," ujar ketua PDK Sulsel ini.
Rencananya, pihak MK akan menggelar sidang perdana pada Kamis (3/10) dengan tiga penggugat masing-masing pasangan Supomo Guntur-Kadir Halid, pasangan St Muhyina Muin-Syaiful Saleh dan pasangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah.
Berdasarkan data situs resmi Mahkamah Konstitusi pendaftaran gugatan masih dalam kategori perkara belum registrasi PHPU. Diketahui, pasangan Sopomo-Kadir mendaftar lebih awal pada Jumat (27/9/2013) dengan nomor tanda terima: 1009/PAN.MK/IX/2013, pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Disusul pasangan Muhyina-Syaiful mendaftar pada Senin (30/9/2013) dengan nomor tanda terima: 1014/PAN.MK/IX/2013, serta dihari yang sama pasangan Irman-Busrah juga mendaftar dengan nomor tanda terima: 1017/PAN.MK/IX/2013 dan pokok perkara yang sama. Mereka diagendakan hadir untuk menandatangani surat kuasa.
Sementara pihak KPU Makassar menjelang sidang perdana di MK, melakukan pertemuan tertutup di kantornya guna membahas materi penggugat yang akan di layangkan pada sidang nanti. Dalam rapat itu hadir pula tim kuasa hukum KPU Makassar, Nasiruddin Pasigai, beserta rekan.
Sebelumnya, sengketa Pilwali Makassar yang berlanjut ke MK setelah tiga kandidat yang kalah mendaftarkan gugatan mereka terkait dengan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pasca hari pencoblosan 18 September 2013.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Mohammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal (DIA), Ni`matullah Erbe, malah menyatakan bahwa gugatan tiga pasangan mantan pasangan calon tersebut hanya menghabiskan anggaran.
"Pastinya itu akan menghabiskan uang saja, mubazir, tidak perlu menggugat cukup menerima hasil saja secara legowo," kata Ketua Fraksi Demokrat itu. Agus Setiawan
Berita Terkait
Festival Saeyyang Pattu'du wisata budaya andalan di Kabupaten Majene
Rabu, 13 November 2019 19:51 Wib
Mantan Legislator Sulsel Dieksekusi Di Bandara
Kamis, 27 Juli 2017 5:12 Wib
Terpidana bansos Sulsel pastikan banding
Senin, 7 Desember 2015 19:34 Wib
Mantan legislator Sulsel divonis 2,5 tahun penjara
Senin, 7 Desember 2015 14:17 Wib
Pembelaan terdakwa mantan legislator tidak masuk akal
Selasa, 17 November 2015 3:49 Wib
Mantan anggota DPRD Sulsel dituntut empat tahun
Senin, 2 November 2015 21:36 Wib
Pengacara terdakwa bansos ajukan bukti di persidangan
Selasa, 27 Oktober 2015 4:30 Wib
Terdakwa Bansos Sulsel sebut mantan sejawatnya berbohong
Senin, 19 Oktober 2015 21:21 Wib