Mamuju (ANTARA Sulbar) - Sebanyak 12 terpidana korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, sebesar Rp 41 miliar, bakal segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum sebagaimana vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Saat tim kejaksaan ke Matra hendak melakukan eksekusi, para terpidana tidak berada di tempat. Namun, pihak keluarga terpidana yang juga pejabat tinggi di daerah itu ikut menggaransi untuk membantu kejaksaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Umar Paita di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, baru-baru ini beberapa diantara keluarga terpidana datang ke kejaksaan menyampaikan bahwa para terpidana akan menyerahkan diri paling tidak pertengahan Ramadhan.
"Kami anggap para keluarga terpidana ini masih pro aktif. Makanya, kami beri kesempatan kepada terpidana untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan eksekusi secara paksa," ujar Umar.
Kemungkinan besar, kata dia, para terpidana kasus korupsi berjamaah BPD Matra telah menyerahkan diri sebelum lebaran Idul Fitri.
"Saat ini para terpidana ada yang diluar daerah dan ada pula yang masih di Matra. Mereka akan berkumpul baru menyerahkan diri ke kejaksaan untuk menjalani vonis hukuman," ungkapnya.
Patut diketahui, kata dia, perkara ini terjadi pada November 2006 hingga Mei 2007. Modusnya, 150 kontraktor/perusahaan mengajukan permohonan kredit jasa kontruksi pada BPD Cabang Pasangkayu dengan nilai berkisar Rp400 juta hingga Rp1 miliar.
"Jaminan kontrak kerja, Surat Perintah Kerja juga fiktif dengan melibatkan 12 terpidana itu," ungkap Umar. Agus Setiawan
Terpidana Korupsi BPD Mamuju Utara Janji Serahkan Diri
"Saat tim kejaksaan ke Matra hendak melakukan eksekusi, para terpidana tidak berada di tempat. Namun, pihak keluarga terpidana yang juga pejabat tinggi di daerah itu ikut menggaransi untuk membantu kejaksaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuj