Mamuju (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, temui Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi, dalam rangka menindaklanjuti permohonan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bonggalangi selaku wakil bupati Mamasa.
"Sekarang ini saya tengah berada di Jakarta untuk menghadap Mendagri sebagai tindaklanjut pengusulan pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) yang selama ini lowong pasca diangkatnya Ramlan Badawi sebagai bupati Mamasa hingga periode 2013," kata Ketua DPRD Mamasa, Muhammadia Mansur via telpon di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, Bonggalangi yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Mamasa ini terpilih menjadi wabup setelah menang dalam pemilihan yang dilaksanakan oleh DPRD dengan sistem voting.
Karena itu kata dia, mendagri Gamawan Fauzi mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Wakil Bupati Mamasa yang kosong sejak Agustus 2011.
Ia mengatakan, dengan terpilihnya Bonggalangi sebagai wakil Bupati Mamasa maka secara kelembagaan pihaknya berharap proses SK pengangkatan Bonggalangi selaku wakil bupati Mamasa.
"Jadi saya minta kepada Mendagri agar secepatnya menerbitkan SK wakil bupati kepada orang yang telah dipilih DPRD secara sah pada Januari lalu," ujarnya.
Menurut Muhammadiah, turunnya Peninjauan Kembali (PK) kasus Obednego Depparinding serta fatwa Mahkamah Agung (MA) tidak ada hubungannya dengan proses pemilihan wakil bupati.
"Jadi tidak ada alasan Mendagri untuk menunda penerbitan SK wakil bupati Mamasa yang telah dipilih melalui rapat paripurna dewan," ucapnya.
Legislator asal Partai Golkar ini mengungkapkan, fatwa MA tentang kasus Obed dan kawan-kawan sudah keluar sejak Selasa, 28 Februari lalu yang ditandatangani Ketua MA, Harifin Tumpa.
Menurut Muhammadiah, khusus terhadap amar putusan yang berbunyi, memulihkan hak para terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ternyata jabatan Bupati Mamasa periode 2008-2013 telah diisi oleh Ramlam.
Sehingga, lanjutnya, hak-haknya menyangkut suatu jabatan dan pada waktu putusan pengadilan, ternyata jabatan tersebut sudah diisi oleh pejabat lain.
Makanya, ujar politisi Partai Golkar ini fatwa MA berpendapat bahwa rehabilitasi dalam jabatan Obednego, sudah berada dalam kewenangan administrasi kepegawaian yang merupakan eksekutif atau dalam hal ini Mendagri untuk mengambil keputusan dengan dilandasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap lahirnya fatwa MA ini bisa dipahami semua lapisan masyarakat di Mamasa. Kita sebagai warga negara harus taat pada aturan dan hukum yang berlaku di negeri ini," ucap Muhammadiah Mansyur.
(T.KR-ACO/A020)
Berita Terkait
Imigrasi Polman ikut pengamanan kunker Presiden Jokowi di Mamasa
Selasa, 23 April 2024 20:19 Wib
Presiden Jokowi meninjau RSUD Mamasa Sulbar tingkatkan SDM dan faskes
Selasa, 23 April 2024 17:37 Wib
Presiden Jokowi pantau harga bahan pokok di pasar tradisional di Mamasa
Selasa, 23 April 2024 15:39 Wib
Presiden Jokowi inginkan pembangunan pasar baru dekat Pasar Tumpah Mamasa Sulbar
Selasa, 23 April 2024 14:36 Wib
Presiden Jokowi meninjau pasar tumpah hingga RSUD di Mamasa Sulawesi Barat
Selasa, 23 April 2024 13:08 Wib
Rumah warga rusak akibat tertimpa tanah longsor di Mamasa Sulbar
Jumat, 19 April 2024 6:10 Wib
Dinas PUPR Sulbar bersihkan material longsor menutupi jalan di Mamasa
Kamis, 18 April 2024 13:04 Wib
Wakapolda Sulbar cek kesiapan pos pengamanan Lebaran di Mamasa
Sabtu, 6 April 2024 16:07 Wib